Digunakan sebagai pelarut bagi sediaan yang akan dimasukkan kedalam tubuh melalui jalur pemberian parenteral (tanpa melalui rongga mulut) yang mencakup pemberian secara infus, injeksi (suntik) baik pada otot (intramuskular), pembuluh darah (intravena), maupun jaringan bawah kulit (subkutan), serta tetes mata.
Isi Kemasan | DUS |
---|---|
Principle | PHAPROS, PT |
No. NIE | GKL9619918243A2 |